Lensapanel.com, Makassar - LAK-HAM INDONESIA (LHI) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (25/1/2022).
Kedatangan Tim LHI guna mempertanyakan keseriusan Kejati Sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan.
Mahmud Cambang mewakili Pimpinan LHI kepada wartawan mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kejati untuk mengetahui sejauh mana pihak Kejati memproses laporan dugaan korupsi yang sudah dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Kami datang ke kantor Kejati guna mempertanyakan perkembangan laporan kami dan meminta Kejati Sulsel agar menindaklanjuti serta menegakkan hukum jika laporan kami tersebut memenuhi unsur kebenaran. Kami meyakini, data-data berupa informasi awal adanya dugaan korupsi yang sudah kami sampaikan bisa menjadi alat untuk dilakukan penyelidikan," Ujar Divisi Humas LHI ini, Senin (1/1/22).
Lanjut dia katakan, sejauhmana keseriusan dari pihak Kejati untuk menyelidiki dan menuntaskannya. Ini anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan. Bilamana ada manipulasi yang dilakukan, maka sepatutnya harus diproses demi tegaknya hukum.
Adapun jawaban pihak Kejati Sulsel menurut Mahmud bahwa pihak LHI diminta datang satu pekan kemudian untuk mendapatkan kejelasan sudah sejauh mana perkembangan laporannya.
Ditanyakan mengenai laporan apa saja yang dipertanyakan, Mahmud mengatakan atas perintah Ketum LHI dirinya membawa surat permintaan informasi atas kasus duggan korupsi yang telah dilaporkan khusunya di Kab. Soppeng, dalam hal ini kami menagih janji pihak kejati.
Mahmud juga mengatakan kalau pihaknya meminta jika laporan tersebut didisposisi ke kejari Soppeng maka harusnya kami diberikan informasi.
Untuk diketahui, sebelumnya LAK-HAM INDONESIA melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan almatkes untuk penanganan covied tahun anggaran 2020, kasus dugaan pungli terhadap tanah perkebunan yang diklaim sebagai aset pemkab dan sejumlah kasus lainnya.
Kami (LHI) tidak akan pernah berhenti mengawal laporan yang sudah kami laporkan, ujar Mahmud.
(Tim)