Lensapanel.com, Soppeng - Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan,S.Tr.K kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka AF suami mendiang dari LS tidak ada kriminalisasi atau kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 10 Oktober 2020 tahun lalu ,kini mencuat di permukaaan setelah pihak penyidik Polres Soppeng mendapatkan bukti baru dari kasus tersebut.
Seperti dikutip dari media Aksaraberita yang sebelumnya, dijelaskan dari Panasehat Hukum (PH) Arfandi,Imam Ahmad menduga ada upaya kliennya dikriminalisasi dalam kasus ini di tanggapi langsung oleh Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan.
"seluruh alat bukti sudah menguatkan dan telah melalui berulangkali gelar perkara, sehingga langkah yang kami ambil dengan sangat hati hati dan Presisi agar kasus ini bisa mendapatkan titik terang," Tegas Noviarif Kasatreskrim Soppeng, Selasa (25/1/2022).
Diketahui, pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 AF alias ap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus tersebut,dan kemudian pemberitahuan tersangka sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Watansoppeng.
(eps)