Lensapanel.com, Luwu Timur - Ketua Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) Arham MS, dengan tegas menyampaikan agar Disnaker harus benar-benar hadir terhadap persoalan yang menimpa salah seorang karyawan yang bekerja di PT Truba mengalami kecelakaan kerja pada Senin, (11/10/2021) lalu, di daerah Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Karyawan tersebut berinisial AR (26). Ia mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya dua ruas jari kiri.
"Saya meminta jangan segan-segan menindak perusahaan tersebut jika memang ditemukan pelanggaran," tegasnya saat diwawancara wartawan, Minggu (27/2/2022).
Arham juga menyampaikan agar Disnaker jangan main mata dengan perusahaan, yang abaikan hak-hak karyawan.
Namun, saat Arham meminta kartu BPJS kepada AR, korban AR tidak dapat menunjukkan, AR ini hanya memperlihatkan selebaran kertas yang hanya tertulis nomor BPJS.
Selanjutnya, kata Arham, kepada perusahaan Truba jangan pernah coba-coba ada keinginan mau mengabaikan hak-hak karyawan. Laksanakan kewajiban perusahaan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
"Bayarkan hak santunan kecelakaan kerja yang dialami korban sesuai regulasi yang berlaku, ini sudah masuk empat bulan lamanya setelah mengalami cacat sebagian anatomi tubuh namun korban belum mendapatkan santunan," jelasnya.
Menurutnya, ia pernah mempertanyakan melalui pesan WhatsApp (WA) soal kejadian tersebut kepada pihak PT Truba namun tidak mendapatkan jawaban bahkan jawaban HRD PT Truba terkesan acuh tak acuh dan mempersilahkan pihak LHI menindak lanjuti permasalahan tersebut.
"Kami sudah melayangkan surat advokasi kepada BPJS dan dinas ketenagaakerjaan selaku instansi pengawasan. Bahkan persoalan ini pihaknya meminta dinas ketenagakerjaa prov Sulsel dan Ombudsman RI melakukan atensi jika pihak perusahaan atau instansi terkait melakukan pembiaran atas jaminan kecelakaan kerja yang dialami karyawan," tutur Arham.
Terakhir, Arham yang sudah puluhan tahun geluti advokasi ketenagakerjaan ini tegas mengatakan akan mengawal dan membawa persoalan ini sampai ke pusat jika tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat kabupaten, termasuk akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Sebelumnya salah seorang karyawan berinisial AR (26) yang bekerja di PT Truba mengalami kecelakaan kerja pada Senin, (11/10/2021) lalu, di daerah Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).
AR mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya dua ruas jari kiri.
Dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/2/2022) sore, AR membantah tanggapan yang dikatakan oleh HR Manajer PT Truba Jaga Cita C-3101, Firman Tri Saputra Hilal pada Selasa (1/2) lalu.
“Tidak. Saat kejadian peristiwa tersebut seakan ingin disembunyikan, lalu saya sendiri yang merawat luka. Dan sempat juga dimatikan bed-ku selama 2 bulan, jadi saya tidak masuk kerja sambil merawat luka sendiri,” kata AR.
Lanjut AR, katanya saat itu dirinya bolak balik ke Wasuponda-Sorowako untuk mengontrol lukanya dengan memakai motor.
“Masih sakit-sakitnya habis operasi, ya saya bolak balik kontrol ke rumah sakit,” terangnya.
Bahkan AR mengungkapkan bahwa pihak PT Truba Jaga Cita C-3101, tidak pernah mengonfirmasi terkait kondisi kesehatan AR.
“Tidak pernah ada konfirmasi dari pihak perusahaan bahwa bagaimana apakah sudah sehat atau belum. Itu tidak pernah sama sekali. Mereka baru konfirmasi bertanya terkait kondisi kesehatan saat muncul berita hal ini,” ujarnya.
Selanjutnya kata AR, pihak perusahaan mengatakan bahwa ‘kalau nanti ada orang luar yang bertanya tanya datang kesini, bilang saja saya sudah berurusan sama kamu ya’.
“Ya saya disuruh berkata seperti itu bilamana nanti ada orang dari luar yang bertanya tanya tentang hal ini. Jadi dia (perusahaan) tidak mau pusing,” bebernya.
Saat disinggung soal pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggapi hal ini. AR membenarkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah datang ditempat kerja AR.
“Iya sudah datang ditempat kerja saya sekitar 1 minggu yang lalu. Dia mengecek luka saya. Lalu pihak BPJS berkata semua biaya-biaya tanggungjawab BPJS. Terus katanya akan mau pergi ke rumah sakt Vale biar luka tanganku ketahuan berapa persen lukanya aga bisa di klaim asuransinya,” imbuhnya.
Namun, pihak BPJS dan ketenagakerjaan tersebut mendatangi dirinya setelah diadvokasi oleh kuasa pendamping yakni Arham MS dari Lembaga Advokasi HAM Indonesia, tambah korban.
Ironinya, ditanya soal tanggapan pihak perusahaan PT Truba tempatnya bekerja, kata AR, tidak ada sampai sekarang tindak lanjutnya.
Sebelumnya, HR Manajer PT Truba Jaga Cita C-3101, Firman Tri Saputra Hilal menanggapi bahwa, perusahaan bertanggungjawab dalam masa pengobatan dan penyembuhan saudara Arisman.
“Upahnya kita tetap bayarkan secara reguler walau belum bisa kembali beraktifitas,” kata Firman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (1/2/2022) siang. (***)