Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banner Iklan Sariksa

Bawaslu Soppeng Bekali Panwascam Tata Cara Menyelesaikan Sengketa

Sabtu, 12 November 2022 | November 12, 2022 WIB Last Updated 2022-11-13T04:09:09Z
KODE IKLAN DISINI
KODE IKLAN DISINI
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi saat memberikan sosialisasi kepada Panwascam Kecamatan


LENSAPANEL.COM, SOPPENG - Bawaslu Soppeng, Sosialisasikan Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa kepada Panwaslu Kecamatan, Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Sabtu (12/11/22). 

Sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan, terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan, dalam Penyelesaian Sengketa. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi,S.Sos mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta. Menurutnya Panwaslu Kecamatan dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten. 

Pada kesempatan yang sama, Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd.Jalil,S.Pd.,M.Pd menjelaskan, bahwa dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Jalil Sapaannya, pada sosialisasi ini akan membahas tentang penyelesaian sengketa secara umum, baik dari Subjek dan Objek sengketanya, para pihak, hingga Putusan yang dihasilkan.

"Terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu penyelesaian sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini,"Kata Jalil

Diakhir kegiatan, Panwaslu Kecamatan mensimulasikan penyeselesian sengketa cepat antar peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan sengketa di tingkat Kecamatan. (**)