LENSAPANEL.COM, SOPPENG - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyerahan secara resmi nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin (12/09/2022).
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng, H.Syahruddin M Adam.
Dalam rapat tersebut di lakukan Penyerahan secara resmi nota keuangan dan rancangan perda perubahan APBD TA 2022 Pemerintah Kabupaten Soppeng oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak ke Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.
Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, dalam sambutannya mengatakan, Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Soppeng, Tahun Anggaran 2022 direncanakan mengalami perubahan sebagai akibat adanya kebijakan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Lanjut Kaswadi dengan terbitnya peraturan tersebut, akan merubah asumsi APBD Tahun 2022 baik dari segi pendapatan dan belanja maupun dari segi Pembiayaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebelum disampaikan kepada DPRD telah dilakukan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng urai Kaswadi.
Lebih lanjut Kaswadi mengatakan Bersama ini juga, kami sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat bahwa sesuai dengan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga telah mengakomodir perubahan Peraturan Bupati mendahului perubahan APBD yang telah ditetapkan beberapa bulan yang lalu.
Untuk Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut, target Pendapatan yang direncanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.200.972.086.036 (Satu Triliun Dua Ratus Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah) Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2022, maka bertambah sebesar Rp16.409.105.355 (Enam Belas Milyar Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) atau meningkat sebesar 1,39%. Meningkatnya penerimaan pendapatan diakibatkan antara lain Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 791/III/Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022.
Sementara target belanja yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.502.694.012.713 (Satu Triliun Lima Ratus Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah) Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2022, maka bertambah sebesar Rp238.045.464.182 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) atau meningkat sebesar 19%. Peningkatan belanja dipengaruhi antara lain adanya pembangunan infrastruktur yang sumber dananya dari pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara target Pembiayaan yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri dari, target penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp301.721.926.677 (Tiga Ratus Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Bila dibandingkan dengan target pada APBD pokok Tahun Anggaran 2022, maka terjadi kenaikan sebesar 268%. Kenaikan tersebut merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan Penerimaan Pinjaman Daerah.
Adapun target pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp0 (Nol Rupiah) atau berkurang sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan data tersebut diatas maka Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022 menganut Anggaran Defisit akan tetapi ditutupi oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa penerimaan SiLPA dan Penerimaan Pinjaman Daerah.
"Saya instruksikan kepada seluruh kepala SKPD beserta pejabat eselon III dan eselon IV untuk tidak meninggalkan tempat serta menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dibahas dan disetujui sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,"tegas Kaswadi.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kabupaten Soppeng.(**)