Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banner Iklan Sariksa

Pemkab Soppeng Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022

Jumat, 02 Desember 2022 | Desember 02, 2022 WIB Last Updated 2022-12-08T16:52:57Z
KODE IKLAN DISINI
KODE IKLAN DISINI



LENSAPANEL.COM, SOPPENG
- Pemerintah Kabupaten Soppeng di bawah kepemimpinan Bupati Andi Kaswadi Razak dan Wakil Bupati Luthfi Halide, menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.


Penghargaan dengan predikat cukup informatif itu diserahkan pada malam penganugerahan yang berlangsung di di Hotel Claro Makassar, Jumat malam (02/12/2022).


Acara dihadiri Gubernur Sulsel diwakili Asisten III Bidang Administrasi, Tautoto Tana Ranggina, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim bersama para komisioner KI Sulsel.


Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide yang menerima piagam penghargaan tersebut mengucapkan Alhamdulillah, Soppeng mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sulsel kategori Kabupaten sebagai Badan Publik yang Cukup Informatif.


“Tentu ini merupakan kerja keras dan kerja ikhlas dari semua aparat pemerintah dalam melayani masyarakat,” ucapnya.


Pemkab Soppeng, kata Lutfi akan tetap berkomitmen untuk terus memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.


Sementara, wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha mengatakan, Provinsi Sulsel layak menjadi model keterbukaan informasi nasional. Pasalnya, berdasarkan hasil Monev yang dilakukan KI Pusat, Sulsel masuk kategori Informatif, meskipun hasilnya secara resmi belum diumumkan.


“Kita patut berbangga karena Sulsel memiliki Komisi Informasi yang sangat dedikatif dan totalitas dalam pelayanan keterbukaan informasi,” ungkapnya.


Arya juga mengapresiasi karena salah satu desa di Sulsel, yakni Desa Ganra, Kabupaten Soppeng masuk dalam 10 besar terbaik nasional dalam keterbukaan informasi, dan akan mendapatkan penghargaan dari Presiden di Istana Negara, 8 Desember 2022 mendatang.


“Keterbukaan informasi publik harus diawali oleh komitmen Kepala Badan Publik dan seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,” ujarnya.


Senada yang di sampaikan Ketua KI Sulsel, Pahir Halim mengatakan, tahun ini ada tiga kategori Badan Publik yang dinilai tingkat kepatuhannya dalam keterbukaan informasi publik. Masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Desa se-Sulsel.


“Khusus untuk penilaian keterbukaan informasi di dlesa, KI telah membangun kemitraan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kominfo Kabupaten, untuk memastikan tentang desa mana yang dipandang paling cakap keterbukaan informasinya,” terangnya.


Pahir Halim menjelaskan, Monev Sulsel tahun ini beda dengan tahun sebelumnya, dan sangat dinamis. Secara kuantitatif, semakin kurang badan publik yang mendapatkan predikat yang dipandang terbaik. Tetapi secara kualitatif, jauh lebih berkualitas.


Adapun rincian hasil Monev Keterbukaan Informasi tahun 2022, untuk Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemkab Luwu Timur menjadi satu-satunya yang mendapatkan kualifikasi Informatif dengan nilai 93,84. Selanjutnya, Pemkab Luwu Utara (81,21) dan Pemkot Parepare (80,15) dengan kualifikasi menuju Informatif.


Delapan Pemda dengan kualifikasi Cukup Informatif. Masing-masing, Pemkab Pinrang dengan nilai 77,82, Sidrap (69,48), Maros (68,78), Sinjai (66,90), Jeneponto (63,98), Pangkep (61,06), Luwu (60,06), dan Soppeng (60,03). (**)