LENSAPANEL SOPPENG - Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak menyerahkan secara simbolis remisi umum kepada perwakilan Narapidana Rutan kelas II B Watansoppeng.
Sebanyak 75 narapidana di Rutan Kelas II B Watansoppeng yang di usulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana saat HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Watansoppeng,M.Arfandy mengatakan pihaknya telah mengusulkan remisi bagi 75 warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substansif untuk menerima remisi.
“Yang kami usulkan sebanyak 75 orang,namun yang terbit SK-nya 58 orang dapat remisi lanjutan dan 17 orang dapat remisi pertama,”ucapnya Sabtu (17/8).
Dari 58 orang tersebut,3 orang dapat remisi 5 Bulan,7 orang remisi 4 Bulan,23 orang dapat remisi 3 Bulan,23 orang dapat remisi 2 Bulan,2 orang dapat remisi 1 Bulan,kata M.Arfandy.
Bupati Soppeng H.A.Kaswadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa. Terlepas dari itu semua, sebagai warga yang merdeka, tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan,tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebutnya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu Bupati Soppeng berharap kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.(**)